Intisarinews.co.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang menyoroti dugaan adanya disparitas jumlah penerima Program Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) SMK Negeri Unggulan Tahun Anggaran 2026.
Melalui keterangan resmi, Disdikbud Provinsi Lampung menegaskan bahwa penyusunan kebutuhan anggaran BOPD Tahun Anggaran 2026 dilakukan berdasarkan data resmi Pemerintah Pusat dan telah mengikuti ketentuan serta mekanisme perencanaan yang berlaku.
Dalam penjelasannya, Disdikbud menyampaikan bahwa dasar penyusunan anggaran menggunakan data peserta didik yang bersumber dari Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1/P/2026 tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026. Data tersebut merupakan data resmi pemerintah yang menjadi acuan dalam penyusunan kebutuhan pembiayaan peserta didik pada satuan pendidikan.
Disdikbud juga meluruskan penggunaan istilah SMK Negeri Unggul dalam dokumen perencanaan. Menurut mereka, istilah tersebut mengacu pada penetapan SMK Pusat Keunggulan (SMK PK) sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Direktorat SMK.
“Berdasarkan keputusan tersebut, Provinsi Lampung memiliki 61 SMK Negeri Unggul yang tersebar di 15 kabupaten/kota. Penetapan tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor 800/2280/V.01/DP.3/2025 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Unggul di Provinsi Lampung,” demikian isi klarifikasi Disdikbud.
Atas dasar penetapan tersebut, perhitungan kebutuhan awal penerima BOPD tidak hanya menghitung peserta didik pada sekolah tertentu, melainkan seluruh satuan pendidikan yang telah ditetapkan sebagai SMK Negeri Unggul berdasarkan keputusan dimaksud.
Disdikbud merinci, pada tahap perencanaan kebutuhan, jumlah peserta didik yang menjadi dasar penghitungan mencapai 73.884 siswa, terdiri dari:
* SMK Negeri Unggul sebanyak 54.408 siswa dengan unit cost Rp600 ribu per siswa per tahun, sehingga kebutuhan anggarannya sebesar Rp32.664.800.000.
* SMK Negeri Reguler sebanyak 19.476 siswa dengan unit cost Rp500 ribu per siswa per tahun, sehingga kebutuhan anggarannya sebesar Rp9.738.000.000.
Dengan demikian, total kebutuhan anggaran BOPD SMK Negeri se-Provinsi Lampung pada tahap perencanaan mencapai Rp42.402.800.000.
Namun demikian, Disdikbud menjelaskan bahwa kemampuan fiskal Pemerintah Provinsi Lampung belum mampu mengakomodasi seluruh kebutuhan tersebut. Oleh karena itu, angka yang akhirnya masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2026 disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Dalam DPA Tahun Anggaran 2026, alokasi untuk kategori SMK Negeri Unggul menjadi 50.095 siswa dengan nilai bantuan Rp600 ribu per siswa, atau sebesar Rp30.057.000.000. Sementara untuk SMK Negeri Reguler dialokasikan bagi 19.478 siswa dengan nilai bantuan Rp500 ribu per siswa, atau sebesar Rp9.739.000.000.
Disdikbud menegaskan bahwa pengurangan jumlah sasaran dibandingkan kebutuhan awal bukan disebabkan adanya perubahan data peserta didik, melainkan karena penyesuaian terhadap kemampuan anggaran daerah.
“Kondisi tersebut sepenuhnya dipengaruhi oleh kemampuan fiskal Pemerintah Provinsi Lampung sehingga belum seluruh kebutuhan pembiayaan dapat dipenuhi pada APBD Tahun Anggaran 2026,” tulis Disdikbud dalam klarifikasinya.
Melalui penjelasan tersebut, Disdikbud berharap tidak terjadi kesalahpahaman dalam menafsirkan data anggaran BOPD. Menurut mereka, angka penerima dalam DPA merupakan hasil penyesuaian dari kebutuhan riil berdasarkan data resmi pemerintah pusat dengan kemampuan pendanaan APBD, serta tetap mengacu pada daftar sekolah yang telah ditetapkan melalui keputusan resmi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
![]()
